Friday, April 18, 2014

Persiapan Menuju Pernikahan


Setiap kita (Insyaalah) akan menuju suatu perjanjian besar yang merupakan sunah nabi yang tentu kita tidak akan melakukannya dengan main-main. Karena hal ini, bagi sebagian besar orang merupakan sesuatu yang hanya ingin dilakukannya sekali seumur hidup. Masih banyak alibi yang menbuat kita harus menyiapkan segala sesuatunya dengan baik.

Sebelum anda mengambil keputusan besar itu, judul buku karangan H. M. Anis Matta yang diterbitkan oleh PT Syaamil Cipta Media, Bandung pada bulan maret tahun 2003 ini tampaknya cocok untuk mengantarkan kita menuju diskusi tentang pernikahan.. Ya, sebelum anda mengambil keputusan besar itu, anda (katanya) harus mempersiapkan minimal 4 hal…



Ok, mari kita siapkan 4 hal tersebut..
1. kesiapan pemikiran

2. kesiapan psikologis
3persiapan fisik
4. persiapan financial

1.Kesiapan Pemikiran
Kesiapan pemikiran ini mencakup 3 hal :
i. Kematangan visi keislaman
ii. Kematangan visi kepribadian
iii. Kematangan visi pekerjaan

i.Kematangan visi keislaman
Orang yang mempunyai kematangan visi keislaman berarti memiliki dasar-dasar pemikiran yang jelas tentang identitas ideologinya. Ketika seorang muslim ingin menikah, ia harus mengetahui dulu bahwa ia muslim. Namun diatas itu ia juga harus mengetahui mengapa ia menjadi muslim, sehingga ia mampu dihadapkan kepada berbagai pilihan dalam kehidupan riil.

Masalah pernikahan bukan perkara yang sulit (karena islam sendiri sudah memudahkan masalah ini) tapi bukan pula merupakan perkara yang sembarangan. Disinilah kematangan visi keislaman (baca : makrifat kepada islam dengan baik) sangat dibutuhan. Karena setelah akad nikah terlewati akan ada status qowam yang menempel pada diri seorang suami dan status bunda pada diri seorang istri yang disitu memerlukan kematangan visi keislaman. Nantinya akan terlihat peran qowam dalam memimpin bahtera rumah tangga, mau dibawa kemana isteri dan anaknya, dan akan ada peran seorang bunda sebagai ustadzah pertama bagi anak-anaknya. Siapkah seorang qowam dan seorang bunda akan pengetahuan islam; pengetahuan tentang pernikahan (sebelum dan sesudah akad nikah ditunaikan); pengetahuan tentang tauhid, akhlak, dsb yang nantinya akan diajarkan kepada jundi-jundi kecilnya; pengetahuan tentang hukum islam, etika islam, dan masih banyak lagi.

Akad nikah merupakan launcing berdirinya sebuah madrasah. Akad nikah barlangsung bersamaan dengan pengguntingan pita tanda dibukanya sebuah madrasah baru, bersamaan pula dengan dilantiknya sepasang ustadz dan ustadzah yang diwajibkan untuk siap mendidik jundi-jundi kecil yang nanti akan meramaikan madrasah itu. Sepasang ustadz dan ustadzah yang bersatu dalam sebuah ikatan suci ini nanti akan mengajarkan banyak hal pada jundi-jundi kecil-nya dan sekaligus akan mengecap pembelajaran-pembelajaran yang akan mendewasakan keduanya. Begitulah waktu bergulir. Akankah menjadi sebuah madrasah favorit yang akan dijadikan cerminan madrasah-madrasah lainnya ataukah akan menjadi madrasah yang buruk bahkan ambruk (na’udzubillah!) tergantung sematang apa visi keislaman yang ia punya.

ii.Kematangan visi kepribadian
Dua hambatan terbesar dalam berhubungan dengan orang lain yaitu bila kita tidak memahami orang lain dengan benar dan bila kita tidak mampu memahami diri kita sendiri dengan benar.
Seseorang yang mempunyai konsep diri yang jelas artinya ia mengetahui kepribadiannya sendiri dengan baik. Orang semacam itu akan mampu memahami keadaan dirinya sendiri sehingga akan melahirkan penerimaan diri yang baik.
Ketika seseorang mampu menerima dirinya dengan baik, setelah menikah pada umumnya ia juga akan mampu menerima pasangannya dengan baik.

iii.Kematangan visi pekerjaan
Point ini lebih khusus ditujukan untuk calon suami. Seorang ikhwan ketika memutuskan untuk menikah maka ia harus mempuyai perencanaan yang matang tentang bagaimana ia nanti akan menghidupi anak dan istrinya. Artinya, ia mempunyai visi yang jelas tentang pekerjaan yang akan dilakoninya kelak.

 2.Kesiapan Psikologis
Ketika seseorang berumah tangga, tangung jawab (sebagai seorang qowam atau bunda) akan memberikan beban secara psikologis. Orang yang tidak sanggup menerima beban tidak akan kuat menghadapi beban kehidupan rumah tangga.
Kesiapan psikologis disini adalah kematangan tertentu secara psikis untuk menghadapi berbagai tantangan besar dalam hidup. Orang yang tidak matang secara psikologis akan menyebabkan banyak sekali masalah dalam keluarga ketika memasuki perkawinan.

Contoh, ketika Rasulullah bersama sahabat di rumah ‘Aisyah, datang sahabat lain membawa nampan berisi makanan. Nampan itu dikirim oleh salah seorang istri Rasul yang lain. Ketika ‘Aisyah mengetahui hal itu, ia langsung menghancurkan isi nampan didepan Rasul dan para sahabat. Kita dapat membayangkan gengsi seorang pemimpin yang terganggu dalam situasi seperti itu. Sambil meneguk secangkir kopi, Rasul mengatakan kalau kita sekarang membutuhkan laki-laki yang bisa menghadapi masalah yang paling pelik dengan cara sederhana. Saat itu rasul berkata, “Ibu kalian sedang cemburu.” That’s it. Finish.

 3.Kesiapan fisik
Apakah fisiknya sudah siap untuk menikah. Kita harus meyakini bahwa fisik kita sudah siap untuk menikah. Itulah sebabnya nikah terlalu dini juga tidak terlalu bagus (pada umur 12 tahun misalnya). Dalam kitab al Hijab, Maududi menjelaskan tentang hubungan seksual. Ketika alat reproduksi kita belum matang, hal itu bisa mempercepat perapuhan fisik secara umum. Di Barat, orang yang melakukan hubungan seksual terlalu muda, pada umumnya setelah diatas usia tiga puluhan akan mengalami hambatan-hambatan fisik.
Lain halnya dengan orang yang telat nikah (menikah diatas umur 30 tahun). Menurut ahli kandungan, daya seksual diatas usia 30 tahun sedang down. Makanya laki-laki yang telat menikah, ketika berumur 40 tahun merasa masih harus membuktikan kelaki-lakiannya. Hal ini dibenarkan oleh para psikolog dengan menghembuskan isu puber kedua. Ini tidak benar di dalam islam sehingga penting diketahui dengan baik.

 4. Kesiapan Finansial
Yang ada dalam perkawinan bukan hanya cinta. Aspek ekonomi juga sangat terlibat. Walaupun tidak berarti ketika seorang ikhwan ingin menikah maka ia harus menjadi ikhwan yang berkepribadian; ikhwan dengan rumah pribadi, mobil pribadi, perusahaan pribadi. Bukan itu. Tapi bagaimana seorang ikhwan siap menafkahi anak dan istrinya secara rasional, artinya dapat mencukupi kebutuhan keluarga.

Jangan sampai kita memasuki dunia perkawinan hanya dengan semangat baja, “kalaupun mereka fakir nanti Allah yang akan membuat kaya”. Kita harus tetap ingat bagaimana cara Allah membuat orang kaya. Prosedurnya tetap manusiawi. Walaupun ada yang tidak menusiawi. Allah mengatakan, “barang siapa yang bertakwa kepada Allah, Ia akan memberikan jalan dari arah yang tidak disangka-sangka”. Tapi sebagian besar kerjanya manusiawi. Seperti yang dikatakan Umar bin Khatab bahwa langit tidak akan menurunkan emas.